Kemenkumham Jateng - Ditjen HAM Lakukan Monitoring Pos Pengaduan HAM

    Kemenkumham Jateng - Ditjen HAM Lakukan Monitoring Pos Pengaduan HAM
    Dok. Humas Kanwil

    AMBARAWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, Selasa (04/04).

    Kunjungan ini dalam Monitoring dan Evaluasi keberadaan Pos Pengaduan HAM di UPT tersebut.

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kalapas Ambarawa, Agus Heryanto dan jajarannya.

    Sebagai pembuka, Analis Hukum Madya Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Sukowijono menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini, yakini untuk koordinasi dan pemantauan pos yankomas yang sekarang dirubah menjadi pos pengaduan HAM di wilayah Jawa Tengah.

    Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Lista Widyastuti menambahkan, pos pengaduan HAM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAm di wilayah Jawa Tengah.

    Hal ini sebagai amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022. Dimana, dalam regulasi tersebut diuraikan bahwa Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut dengan Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.

    Pos Pengaduan HAM ini bertujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat.

    kemenkumham jateng ditjen ham
    RIO BANI RYANDINO

    RIO BANI RYANDINO

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Slawi Ikuti Sosialisasi Hak Atas Kekayaan...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Rutan Surakarta, Ini Pesan Kadiv...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami